Monday, October 23, 2017

Materi Pkn Kelas 7 Semester 1-2

Materi Pkn Kelas 7 Semester 1-2 - Rangkuman atau ringkasan materi pembelajaran PKn untuk kelas 7 SMP/MTs. Ringkasan ini berisi materi-materi yang di gunakan dalam proses pembelajaran selama 2 semester, tidak ada salahnya kalian untuk membacanya. Pembuatan ringkasan materi Pendidikan Kewarganegaraan ini bertujuan untuk mempermudah proses belajar para siswa dalam mempelajari pelajaran PKn selama 2 semester.

Apakah kalian sudah pernah melakukan cara yang sedemikian dengan merangkum materi PKn di kelas 7 selama 2 semester, jika belum melakukan kegiatan tersebut kalian bisa menggunakan ringkasan sebagai acuan belajar karena di dalam ringkasan ini berisi materi yang akan kalian pelajari selama di kelas 7.  Dengan mempelajari kembali ringkasan materi PKn ini diharapkan kalian akan lebih mudah untuk mengingat kembali materi pelajaran yang telah kalian dapatkan di sekolah. 

Didalam ringkasan ini untuk semester pertama terdiri dari 

Rangkuman/Ringkasan materi PKn Kelas 7 Semester 1 BAB 1 Norma-norma yang Berlaku dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara.

Menurut Aristoteles, manusia itu adalah Zoon Politikon, yang artinya manusia itu adalah mahluk sosial yang dikodratkan hidup dalam kebersamaan dengan sesamanya di masyarakat.
Zoon Politicon merupakan sebuah istilah yang digunakan oleh Aristoteles untuk menyebut makhluk sosial. Kata Zoon Politicon merupakan kata lain dari kata Zoon yang berarti "hewan" dan kata politicon yang berarti "bermasyarakat". Secara harfiah Zoon Politicon berarti hewan yang bermasyarakat. Dalam pendapat ini, Aristoteles menerangkan bahwa menusia dikodratkan untuk hidup bermasyarakat dan berinteraksi satu sama lain, sebuah hal yang membedakan manusia dengan hewan.( di kutip dari halaman wikipedia )
Sedangkan menurut Adam Smith, ia menyebut istilah mahkluk sosial dengan Homo Homini socius, yang berarti manusia menjadi sahabat bagi manusia lainnya. Bahkan, Adam Smith menyebut manusia sebagai makhluk ekonomi (homo economicus), makhluk yang cenderung tidak pernah merasa puas dengan apa yang diperolehnya dan selalu berusaha secara terus menerus dalam memenuhi kebutuhannya.
Sedangkan Thomas Hobbes menggunakan istilah Homini Lupus untuk menyebut manusia sebagai makhluk sosial, yang berarti manusia yang satu menjadi serigala bagi manusia lainnnya.

Kehidupan didalam kebersamaan berarti adanya hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya.Hubungan yang dimaksud adalah hubungan sosial antar individu atau relasi sosial. Dalam kehidupan bersama itu selalu terjadi interaksi sosial antar individu, sesuai dengan kedudukan dan perannya masing-masing. Kehidupan bermasyarakat menuntut kita untuk berperilaku baik antara satu dengan yang lainnya menurut norma-norma yang berlaku di masyarakat untuk mencapai suatu ketertiban.

Terdapat 4 macam norma yang berlaku di dalam kehidupan bermasyarakat, yaitu :

  • Norma Agama : sumbernya kepercayaan terhadapTuhan Yang Maha Esa.
  • Norma kesusilaan : sumbernya suara hati nurani diri sendiri (insan kamil).
  • Norma Kesopanan : sumbernya adalah kepatutan yang dsepakati masyarakat yang bersangkutan.
  • Norma Hukum : berasal dari lembaga kekuasaan negara. sumbernya peraturan perundang-undangan (penguasa negara)


BAB 2 Makna Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Pertama Hakekat

Proklamasi Kemerdekaan adalah pengumumam kepada seluruh rakyat akan adanya kemerdekaan yang telah di raih oleh negara tertentu.  Sedangkan makna Proklamasi kemerdekaan itu sendiri bagi Bangsa Indonesia adalah bahwa bangsa Indonesia menyatakan kepada dunia luar (bangsa-bangsa yang ada di dunia) maupun kepada bangsa Indonesia sendiri bahwa sejak saat itu Bangsa Indonesia telah merdeka dan terbebas dari jeratan bangsa lain dan berhak mendapat apa yang telah menjadi haknya.  Proklamasi Kemerdekaan merupakan norma pertama atau norma dasar dan aturan dasar dari tata hukum Indonesia, sehingga Proklamasi Kemerdekaan tersebut menjadi dasar bagi berlakunya segala macam norma atau kaidah hukum yang lain-lainnya.

Dengan adanya penetapan UUD 1945 sebagai Konstitusi. Negara Republik Indonesia yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan suatu bentuk konsekuensi dikumandangkannya kemerdekaan yang menandai beridirinya suatu negara baru.  UUD 1945 sebagai Konstitusi Pertama bangsa Indonesia yang di dalamnya terdiri dari tiga bagian, yaitu Bagian Pembukaan, bagian Batang tubuh, dan Bagian Penutup.  Bagian Pembukaan UUD 1945 merupakan suasana kebatinan dari UUD 1945 (Konstitusi Pertama), dikarenakan di dalamnya terkandung Empat Pokok Pikiran yang pada hakikatnya merupakan penjelmaan asas kerohanian negara indonesia  yaitu Pancasila.  Proklamasi Kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan yang utuh dengan UUD 1945 terutama bagian Pembukaan UUD 1945. Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kesatuan yang bulat.
Apa yang terkandung dalamPembukaan UUD 1945 merupakan sautu amanat yang luhur dan suci dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945

Ringkasan materi PKn kelas 7 Semester 2
BAB 3 Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia

poin-poin penting yang perlu di ingat di dalam materi pada bab 3 semester 2 kali ini yang terdari berikut :

  • Hakekat HAM : Hak yang sudah melekat pada diri manusia yang berasal dari sifat kodrati dan fundamental sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
  • Instrumen hukum HAM : merupakan suatu alat yang digunakan untuk melindungi hak asasi manusia. Alat ini berupa peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah sebagai bentuk partisipatif adanya Universal Declaration of Human Right (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) oleh PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).  Instrumen HAM perlu dibuat karena banyak jenis-jenis pelanggaran HAM yang marak terjadi. Oleh karena itu, negara-negara di dunia membuat peraturan tertulis untuk melindunginya baik secara internasional maupun secara nasional.
  • Kelembaga HAM : Kelembagaan HAM merupakan lembaga-lembaga yang berfungsi atau bertujuan untuk melindungi, menegakkan dan menangani masalah-masalah HAM di Indonesia. Dan peranannya di Indonesia, baik lembaga yang didirikan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik yang berperan untuk melakukan kajian dan penelitian, pendidikan, penyelidikan, mediasi, penyedikan dan peradilan HAM 
  • Kasuskasus pelanggaran HAM dan upaya penegakkan HAM : baik yang dilakukan memalui peradilan HAM maupun partisipasi warga negara;Kasus – kasus pelanggaran HAM, baik yang dilakukan oleh aparat pemerintah maupun masyarakat dan sikap apa yang sebaiknya dikembangkan oleh warga negara ketika menghadapi kasus – kasus pelanggaran HAM.


BAB 4 Kemerdekaan Mengemukaan Pendapat

Kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas. Mengemukakan pendapat bagi setiap warga negara dapat dilakukan melalui saluran tradisional dan saluran moderen. Perangkat perundang-undangan dalam mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat pada dasarnya dimaksudkan agar setiap orang dalam mengemukakan pendapatnya dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab.

Semoga rangkuman materi pelajaran PKn ini membuat kalian lebih giat lagi dalam belajar dan menuntut ilmu ke arah yang lebih baik. Ingat tugas pelajar adalah belajar, gunakan waktumu untuk hal-hal yang bermanfaat seperti belajar, jangan buang waktu hanya untuk hal yang tidak penting. Salam pendidikan.

jangan lupa tekan tombol share ya :)
Source : bukupaket

This Is The Oldest Page