Bahan Beracun dan Berbahaya ( B3 ) | Pengertian, Sifat, Pemanfaatan, Dan Tujuan Pengolahan - Selamat datang di Loker ilmu, pada kali ini kita akan membahas mengenai Bahan Beracun dan Berbahaya ( B3 ) merupakan bahan yang di dalamnya memiliki kandungan zat-zat yang berbahaya bagi kesehatan maupun kelangsungan hidup bagi manusia, karena pengolahan bahan beracun dan berbahaya tersebut harus di lakukan secara khusus dan di tangani oleh para ahli.
A. Pengertian
Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun mendefinisikan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagai zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
Baca Juga : Lingkungan Hidup | Pengertian, Unsur dan Contoh
Sedangkan menurut OSHA (Occupational Safety and Health of the United State Government) adalah bahan yang karena sifat kimia maupun kondisi fisiknya berpotensi menyebabkan gangguan pada kesehatan manusia, kerusakan properti dan atau lingkungan.
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan beberapa peraturan terkait pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. Peraturan-peraturan tersebut berisikan bagaimana pengelolaan B3 dan tentunya jenis-jenis dan pengelompokkan (penggolongan) Bahan Berbahaya dan Beracun.
Salah satu peraturan yang mengatur pengelolaan B3 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.
Bahan-bahan tersebut selanjutnya dapat diklasifikasikan dalam kelompok-kelompok bahan yang bersifat:
1. Mudah Meledak (explosive) : bahan yang pada suhu dan tekanan standar (25 0C, 760 mmHg) dapat meledak atau melalui reaksi kimia dan atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan di sekitarnya.
2. Pengoksidasi (oxidizing) : bahan yang memiliki waktu pembakaran sama atau lebih pendek dari waktu pembakaran senyawa standar.
3. Sangat Mudah Sekali Menyala (extremely flammable) : B3 padatan dan cairan yang memiliki titik nyala di bawah 0 derajat C dan titik didih lebih rendah atau sama dengan 35 0C.
4. Sangat Mudah Menyala (highly flammable) : bahan yang memiliki titik nyala 0-210C.
5. Mudah Menyala (flammable).
6. Amat Sangat Beracun (extremely toxic).
7. Sangat Beracun (highly toxic).
8. Beracun (moderately toxic) : bahan yang bersifat racun bagi manusia dan akan menyebabkan kematian atau sakit yang serius apabila masuk ke dalam tubuh melalui pernafasan, kulit atau mulut.
9. Berbahaya (harmful) : bahan baik padatan maupun cairan ataupun gas yang jika terjadi kontak atau melalui inhalasi ataupun oral dapat menyebabkan bahaya terhadap kesehatan sampai tingkat tertentu.
10. Korosif (corrosive) : yaitu bahan yang menyebabkan iritasi pada kulit, menyebabkan proses pengkaratan pada lempeng baja SAE 1020 dengan laju korosi lebih besar dari 6,35 mm/tahun, atau mempunyai pH sama atau kurang dari 2 untuk B3 bersifat asam dan sama atau lebih besar dari 12,5 untuk yang bersifat basa.
11. Bersifat Iritasi (irritant) : bahan padat atau cair yang jika terjadi kontak secara langsung, dan apabila kontak tersebut terus menerus dengan kulit atau selaput lendir dapat menyebabkan peradangan.
12. Berbahaya Bagi Lingkungan (dangerous to the environment) : bahaya yang ditimbulkan oleh suatu bahan seperti merusak lapisan ozon (misalnya CFC), persisten di lingkungan (misalnya PCBs), atau bahan tersebut dapat merusak lingkungan.
13. Karsinogenik (carcinogenic) : bahan yang dapat menyebabkan sel kanker.
14. Teratogenik (teratogenic) : bahan yang dapat mempengaruhi pembentukan dan pertumbuhan embrio.
15. Mutagenik (mutagenic) : bahan yang menyebabkan perubahan kromosom (merubah genetika).
Baca Juga : Jenis Jenis Sumber Daya Alam Yang Dapat Diperbaharui dan Tidak Dapat Diperbaharui dan Manfaatnya Yang Ada Di Indonesia
Jenis dan klasifikasi Bahan Berbahaya dan Beracun juga diuraikan dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 453/Menkes/Per/XI/1983. Dalam Kepmenkes ini B3 dikelompokkan dalam 4 klasifikasi yaitu :
1. Klasifikasi I, meliputi :
a. Bahan kimia atau sesuatu yang telah terbukti atau diduga keras dapat menimbulkan bahaya yang fatal dan luas, secara langsung atau tidak langsung, karena sangat sulit penanganan dan pengamanannya;
b. Bahan kimia atau sesuatu yang baru yang belum dikenal dan patut diduga menimbulkan bahaya.
2. Klasifikasi II, meliputi :
a. Bahan radiasi;
b. Bahan yang mudah meledak karena gangguan mekanik;
c. Bahan beracun atau bahan lainnya yang mudah menguap dengan LD50 (rat) kurang dari 500 mg/kg atau yang setara, mudah diabsorpsi kulit atau selaput lendir;
d. Bahan etilogik/biomedik;
e. Gas atau cairan beracun atau mudah menyala yang dimampatkan;
f. Gas atau cairan atau campurannya yang bertitik nyala kurang dari 350C;
g. Bahan padat yang mempunyai sifat dapat menyala sendiri.
3. Klasifikasi III, meliputi :
a. Bahan yang dapat meledak karena sebab-sebab lain, tetapi tidak mudah meledak karena sebab-sebab seperti bahan klasifikasi II;
b. Bahan beracun dengan LD50 (rat) kurang dari 500 mg/kg atau setara tetapi tidak mempunyai sifat seperti bahan beracun klasifikasi II;
c. Bahan atau uapnya yang dapat menimbulkan iritasi atau sensitisasi, luka dan nyeri;
d. Gas atau cairan atau campurannya dengan bahan padat yang bertitik nyala 350Csampai 600C;
e. Bahan pengoksidasi organik;
f. Bahan pengoksidasi kuat;
g. Bahan atau uapnya yang bersifat karsinogenik, tetratogenik dan mutagenik;
h. Alat atau barang-barang elektronika yang menimbulkan radiasi atau bahaya lainnya.
4. Klasifikasi IV, yaitu :
a. Bahan beracun dengan LD50 (rat) diatas 500 mg/kg atau yang setara;
b. Bahan pengoksid sedang;
c. Bahan korosif sedang dan lemah;
d. Bahan yang mudah terbakar.
Penggolongan bahan berbahaya dan beracun dapat dilihat pada SK Menteri Perindustrian No. 148/M/SK/4/1985 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 187/1999. Untuk mengenali masing-masing jenis Bahan Berbahaya dan Beracun tersebut biasanya disertakan gambar atau logo pada kemasannya. Pemberian simbol Bahan Berbahaya dan Beracun ini, yang terbaru, diatur oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah B3. Simbol atau lambang B3 yang digunakan adalah sebagaimana gambar ilustrasi di bawah.
Pemanfaatan limbah B3
Pemanfaat limbah B3 adalah bagian dari kegiatan pengelolaan limbah B3 yang bertujuan memproses limbah B3 menjadi suatu produk melalui daur ulang (recycling), perolehan kembali (recovery) dan penggunaan kembali (reuse) (3R).
1. Recycle
Recycle atau daur ulang adalah proses peningkatan kemurnian refrigeran bekas dengan peralatan khusus, melalui proses fisika dengan jalan penyaringan dan pemisahan minyak pelumas dan gas yang tidak dapat mengembun (non-condensable gas) untuk digunakan kembali. Refrigeran adalah zat yang digunakan sebagai fluida kerja dalam proses penyerapan panas.
Beberapa Contoh recycle :
a. Memilah antara sampah organik dan non organik
b. Mendaur ulang segala yang dapat didaur ulang: plastik, kupasan buah segar dan sayur mayur, kertas dan kardus, gelas dan kaleng.
Baca Juga : Komponen - Komponen Penyusun Ekosistem
2. Recovery
Recovery adalah proses pemindahan refrigeran dari dalam suatu sistem refrigerasi ke dalam suatu tabung/tangki penampung.
Beberapa contohnya :
a. Memakai listrik seperlunya,
b. Menanam pohon untuk menyerap gas karbon dioksida yang ada di udara.
c. Hemat dalam menggunakan air
d. Menggunakan sepeda atau berjalan kaki untuk jarak yang tidak begitu jauh <5 km="" p="">e. Mengurangi penggunaan barang-barang yang tidak dapat didaur ulang.
3. Reuse
Pemanfaatan limbah langsung tanpa proses daur ulang disebut pemanfaatan ulang (reuse). Jenis limbah seperti ini biasanya dapat dimanfaatkan secara langsung atau dikonversikan dengan produk lain seperti pangan, pakan, pupuk organik, dan sumber energi.
Beberapa contohnya :
a. Memilih alat rumah tangga atau elektronik yang hemat energi
b. Mencari merk yang memperhatikan lingkungan
c. Menggunakan tas belanja yang mudah didaur ulang
d. Menggunakan kendaraan umum untuk bepergian
e. Mulai menggunakan energi bahan bakar alternatif yang tidak hanya dari bahan energi fosil, misalnya biogas, biodisel, surya sel dsbnya
f. Mengurangi emisi CFC dan emisi pengganti CFC dengan tidak menggunakan aerosol dan menggunakan energi efisien.
g. Memilih peralatan yang mempunyai usia pakai lebih lama.
Tujuan Pemgelolaan Limbah B3
a. Mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan
b. Menanggulangi pencemaran dan kerusakan lingkungan
c. Memulihkan kualitas lingkungan tercemar
d. Meningkatkan kemampuan dan fungsi kualitas lingkungan
Perangkat Perundangan
a. Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3.
b. Permen LH No.02 Tahun 2008 tentang Pemanfaatan Limbah B3 Keputusan Kepala Bapedal Nomor Kep-Bapedal/68/05/1994 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Pengelolaan Limbah B3.
c. Keputusan Kepala Bapedal Nomor Kep-01/Bapedal/09/1995 tentang Pedoman Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3.
d. Keputusan Kepala Bapedal Nomor Kep-02/Bapedal/09/1995 tentang Dokumen Limbah B3.
e. Keputusan Kepala Bapedal Nomor Kep-04/Bapedal/09/1995 tentang Pedoman Teknis Penimbunan Limbah B3.
f. Keputusan Kepala Bapedal Nomor Kep-05/Bapedal/09/1995 tentang Simbol dan Label Limbah B3.
Itulah beberapa ulasan mengenai Bahan Beracun dan Berbahaya ( B3 ) semoga dapat membantu sobat :)
Jangan lupa share ya :)5>
A. Pengertian
Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun mendefinisikan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagai zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
Baca Juga : Lingkungan Hidup | Pengertian, Unsur dan Contoh
Sedangkan menurut OSHA (Occupational Safety and Health of the United State Government) adalah bahan yang karena sifat kimia maupun kondisi fisiknya berpotensi menyebabkan gangguan pada kesehatan manusia, kerusakan properti dan atau lingkungan.
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan beberapa peraturan terkait pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. Peraturan-peraturan tersebut berisikan bagaimana pengelolaan B3 dan tentunya jenis-jenis dan pengelompokkan (penggolongan) Bahan Berbahaya dan Beracun.
Salah satu peraturan yang mengatur pengelolaan B3 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.
Bahan-bahan tersebut selanjutnya dapat diklasifikasikan dalam kelompok-kelompok bahan yang bersifat:
1. Mudah Meledak (explosive) : bahan yang pada suhu dan tekanan standar (25 0C, 760 mmHg) dapat meledak atau melalui reaksi kimia dan atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan di sekitarnya.
2. Pengoksidasi (oxidizing) : bahan yang memiliki waktu pembakaran sama atau lebih pendek dari waktu pembakaran senyawa standar.
3. Sangat Mudah Sekali Menyala (extremely flammable) : B3 padatan dan cairan yang memiliki titik nyala di bawah 0 derajat C dan titik didih lebih rendah atau sama dengan 35 0C.
4. Sangat Mudah Menyala (highly flammable) : bahan yang memiliki titik nyala 0-210C.
5. Mudah Menyala (flammable).
6. Amat Sangat Beracun (extremely toxic).
7. Sangat Beracun (highly toxic).
8. Beracun (moderately toxic) : bahan yang bersifat racun bagi manusia dan akan menyebabkan kematian atau sakit yang serius apabila masuk ke dalam tubuh melalui pernafasan, kulit atau mulut.
9. Berbahaya (harmful) : bahan baik padatan maupun cairan ataupun gas yang jika terjadi kontak atau melalui inhalasi ataupun oral dapat menyebabkan bahaya terhadap kesehatan sampai tingkat tertentu.
10. Korosif (corrosive) : yaitu bahan yang menyebabkan iritasi pada kulit, menyebabkan proses pengkaratan pada lempeng baja SAE 1020 dengan laju korosi lebih besar dari 6,35 mm/tahun, atau mempunyai pH sama atau kurang dari 2 untuk B3 bersifat asam dan sama atau lebih besar dari 12,5 untuk yang bersifat basa.
11. Bersifat Iritasi (irritant) : bahan padat atau cair yang jika terjadi kontak secara langsung, dan apabila kontak tersebut terus menerus dengan kulit atau selaput lendir dapat menyebabkan peradangan.
12. Berbahaya Bagi Lingkungan (dangerous to the environment) : bahaya yang ditimbulkan oleh suatu bahan seperti merusak lapisan ozon (misalnya CFC), persisten di lingkungan (misalnya PCBs), atau bahan tersebut dapat merusak lingkungan.
13. Karsinogenik (carcinogenic) : bahan yang dapat menyebabkan sel kanker.
14. Teratogenik (teratogenic) : bahan yang dapat mempengaruhi pembentukan dan pertumbuhan embrio.
15. Mutagenik (mutagenic) : bahan yang menyebabkan perubahan kromosom (merubah genetika).
Baca Juga : Jenis Jenis Sumber Daya Alam Yang Dapat Diperbaharui dan Tidak Dapat Diperbaharui dan Manfaatnya Yang Ada Di Indonesia
Jenis dan klasifikasi Bahan Berbahaya dan Beracun juga diuraikan dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 453/Menkes/Per/XI/1983. Dalam Kepmenkes ini B3 dikelompokkan dalam 4 klasifikasi yaitu :
1. Klasifikasi I, meliputi :
a. Bahan kimia atau sesuatu yang telah terbukti atau diduga keras dapat menimbulkan bahaya yang fatal dan luas, secara langsung atau tidak langsung, karena sangat sulit penanganan dan pengamanannya;
b. Bahan kimia atau sesuatu yang baru yang belum dikenal dan patut diduga menimbulkan bahaya.
2. Klasifikasi II, meliputi :
a. Bahan radiasi;
b. Bahan yang mudah meledak karena gangguan mekanik;
c. Bahan beracun atau bahan lainnya yang mudah menguap dengan LD50 (rat) kurang dari 500 mg/kg atau yang setara, mudah diabsorpsi kulit atau selaput lendir;
d. Bahan etilogik/biomedik;
e. Gas atau cairan beracun atau mudah menyala yang dimampatkan;
f. Gas atau cairan atau campurannya yang bertitik nyala kurang dari 350C;
g. Bahan padat yang mempunyai sifat dapat menyala sendiri.
3. Klasifikasi III, meliputi :
a. Bahan yang dapat meledak karena sebab-sebab lain, tetapi tidak mudah meledak karena sebab-sebab seperti bahan klasifikasi II;
b. Bahan beracun dengan LD50 (rat) kurang dari 500 mg/kg atau setara tetapi tidak mempunyai sifat seperti bahan beracun klasifikasi II;
c. Bahan atau uapnya yang dapat menimbulkan iritasi atau sensitisasi, luka dan nyeri;
d. Gas atau cairan atau campurannya dengan bahan padat yang bertitik nyala 350Csampai 600C;
e. Bahan pengoksidasi organik;
f. Bahan pengoksidasi kuat;
g. Bahan atau uapnya yang bersifat karsinogenik, tetratogenik dan mutagenik;
h. Alat atau barang-barang elektronika yang menimbulkan radiasi atau bahaya lainnya.
4. Klasifikasi IV, yaitu :
a. Bahan beracun dengan LD50 (rat) diatas 500 mg/kg atau yang setara;
b. Bahan pengoksid sedang;
c. Bahan korosif sedang dan lemah;
d. Bahan yang mudah terbakar.
Penggolongan bahan berbahaya dan beracun dapat dilihat pada SK Menteri Perindustrian No. 148/M/SK/4/1985 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 187/1999. Untuk mengenali masing-masing jenis Bahan Berbahaya dan Beracun tersebut biasanya disertakan gambar atau logo pada kemasannya. Pemberian simbol Bahan Berbahaya dan Beracun ini, yang terbaru, diatur oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah B3. Simbol atau lambang B3 yang digunakan adalah sebagaimana gambar ilustrasi di bawah.
Pemanfaatan limbah B3
Pemanfaat limbah B3 adalah bagian dari kegiatan pengelolaan limbah B3 yang bertujuan memproses limbah B3 menjadi suatu produk melalui daur ulang (recycling), perolehan kembali (recovery) dan penggunaan kembali (reuse) (3R).
1. Recycle
Recycle atau daur ulang adalah proses peningkatan kemurnian refrigeran bekas dengan peralatan khusus, melalui proses fisika dengan jalan penyaringan dan pemisahan minyak pelumas dan gas yang tidak dapat mengembun (non-condensable gas) untuk digunakan kembali. Refrigeran adalah zat yang digunakan sebagai fluida kerja dalam proses penyerapan panas.
Beberapa Contoh recycle :
a. Memilah antara sampah organik dan non organik
b. Mendaur ulang segala yang dapat didaur ulang: plastik, kupasan buah segar dan sayur mayur, kertas dan kardus, gelas dan kaleng.
Baca Juga : Komponen - Komponen Penyusun Ekosistem
2. Recovery
Recovery adalah proses pemindahan refrigeran dari dalam suatu sistem refrigerasi ke dalam suatu tabung/tangki penampung.
Beberapa contohnya :
a. Memakai listrik seperlunya,
b. Menanam pohon untuk menyerap gas karbon dioksida yang ada di udara.
c. Hemat dalam menggunakan air
d. Menggunakan sepeda atau berjalan kaki untuk jarak yang tidak begitu jauh <5 km="" p="">e. Mengurangi penggunaan barang-barang yang tidak dapat didaur ulang.
3. Reuse
Pemanfaatan limbah langsung tanpa proses daur ulang disebut pemanfaatan ulang (reuse). Jenis limbah seperti ini biasanya dapat dimanfaatkan secara langsung atau dikonversikan dengan produk lain seperti pangan, pakan, pupuk organik, dan sumber energi.
Beberapa contohnya :
a. Memilih alat rumah tangga atau elektronik yang hemat energi
b. Mencari merk yang memperhatikan lingkungan
c. Menggunakan tas belanja yang mudah didaur ulang
d. Menggunakan kendaraan umum untuk bepergian
e. Mulai menggunakan energi bahan bakar alternatif yang tidak hanya dari bahan energi fosil, misalnya biogas, biodisel, surya sel dsbnya
f. Mengurangi emisi CFC dan emisi pengganti CFC dengan tidak menggunakan aerosol dan menggunakan energi efisien.
g. Memilih peralatan yang mempunyai usia pakai lebih lama.
Tujuan Pemgelolaan Limbah B3
a. Mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan
b. Menanggulangi pencemaran dan kerusakan lingkungan
c. Memulihkan kualitas lingkungan tercemar
d. Meningkatkan kemampuan dan fungsi kualitas lingkungan
Perangkat Perundangan
a. Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3.
b. Permen LH No.02 Tahun 2008 tentang Pemanfaatan Limbah B3 Keputusan Kepala Bapedal Nomor Kep-Bapedal/68/05/1994 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Pengelolaan Limbah B3.
c. Keputusan Kepala Bapedal Nomor Kep-01/Bapedal/09/1995 tentang Pedoman Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3.
d. Keputusan Kepala Bapedal Nomor Kep-02/Bapedal/09/1995 tentang Dokumen Limbah B3.
e. Keputusan Kepala Bapedal Nomor Kep-04/Bapedal/09/1995 tentang Pedoman Teknis Penimbunan Limbah B3.
f. Keputusan Kepala Bapedal Nomor Kep-05/Bapedal/09/1995 tentang Simbol dan Label Limbah B3.
Itulah beberapa ulasan mengenai Bahan Beracun dan Berbahaya ( B3 ) semoga dapat membantu sobat :)
Jangan lupa share ya :)5>
1. Berkomentarlah yang relavan sesuai topik artikel,
2. Komentar di larang mengandung spam.
3. Jika komentar mengandung link aktif tidak akan di tampilkan.
EmoticonEmoticon