Friday, November 03, 2017

Jenis Jenis Sumber Daya Alam Yang Dapat Diperbaharui dan Tidak Dapat Diperbaharui dan Manfaatnya Yang Ada Di Indonesia

jenis jenis sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan tidak dapat diperbaharui dan manfaatnya yang ada di indonesia - Selamat datang di Loker ilmu, Hay sobat loker, apakah kalian tau bahwa di sekitar kalian banyak sekali sumber daya alam ? ya, seperti udara dan air merupakan salah satu dari bagian sumber daya alam. Pada dasarnya alam mempunyai sifat yang beraneka ragam, namun serasi dan seimbang. Oleh karena itu, perlindungan dan pengawetan alam harus terus dilakukan untuk mempertahankan keserasian dan keseimbangan itu.


Pengertian Sumber daya alam
Sejatinya semua kekayaan bumi, baik biotik maupun abiotik, yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan manusia merupakan sumber daya alam. Tumbuhan, hewan, manusia, dan mikroba merupakan sumberdaya alam hayati, sedangkan faktor abiotik lainnya merupakan sumber daya alam non-hayati. Pemanfaatan sumber daya alam harus diikuti oleh pemeliharaan dan pelestarian karena sumber daya alam bersifat terbatas.

Sumber daya alam atau yang biasa di sebut dengan SDA merupakan segala sesuatu yang berasal dari alam yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Sumber daya alam tersesut di golongkan menjadi dua yaitu sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui.

1. Sumber daya alam yang dapat diperbaharui : Suatu sumber daya alam yang di pakai secara terus menerus namun pada suatu saat mengalami kehabisan maka dapat di perbarui lagi. Contohnya, makanan yang kita makan, air, tanah dan udara.
2. sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui : Suatu sumber daya alam yang apabila di pakai secara terus menerus dan jika suatu saat mengalami kehabisan maka sumber daya tersebut tidak dapat di perbarui lagi. Contohnya, minyak bumi, batu bara, gas alam.

Baca Juga : Macam Macam Sendi Dengan Letak dan Fungsinya Beserta Gambar

Pelestarian Sumber daya Alam
1. Kebijakan pemerintah dalam pengendalian sumberdaya alam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 antara lain menggariskan agar Pemerintah Negara Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan untuk melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

2. pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 menggariskan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Salah satu asas penting dalam pemanfaatan kekayaan alam dalam pembangunan Indonesia adalah pengutamaan pengelolaan sumberdaya alam yang dapat diperbarui.

3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1993 tentang GBHN khususnya tentang lingkungan hidup umumnya dan keanekaragaman hayati pada khusunya antara lain menegaskan sebagai berikut:

a. Pembangunan lingkungan hidup yang merupakan bagian penting dari ekosistem yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan seluruh makhluk hidup di muka bumi diarahkan pada terwujudnya kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam keseimbangan dan keserasian yang dinamis dengan perkembangan kependudukan agar dapat menjamin pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Pembangunan lingkungan hidup bertujuan meningkatkan mutu, memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan, merehabilitasi kerusakan lingkungan, mengendalikan pencemaran, dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.

b. Sumber daya alam di darat, di laut maupun di udara dikelola dan dimanfaatkan dengan memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup agar dapat mengembangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan yang memadai untuk memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, baik bagi generasi masa kini maupun bagi generasi masa depan.

c. Konservasi kawasan hutan nasional termasuk flora dan faunanya serta keunikan alam terus ditingkatkan untuk melindungi keanekaragaman plasma nutfah, jenis spesies, dan ekosistem.

d. Kerjasama regional dan internasional mengenai pemeliharaan dan perlindungan lingkungan hidup dan peran serta dalam pengembangan kebijaksanaan internasional serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tentang lingkungan perlu terus ditingkatkan bagi kepentingan pembangunan berkelanjutan.

Negara Indonesia sendiri juga telah memiliki peraturan prundang-undangan yang berkaitan dan mendukung upaya pengelolaan kekayaan hayati dan lingkungan. Adapun peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain:
1. Undang-Undang No 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan.
2. Undang-Undang No 9 Tahun 1985 tentang Perikanan.
3. Undang-Undang No 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga : Contoh puisi Terima kasih Pendek Tentang Ibu tersayang

Usaha-usaha pencegahan kerusakan sumber daya alam melalui pengamatan langsung
Di indonesia sendiri, penyebaran sumber daya alam tidak merata letaknya. Ada bagian daerah yang sangat kaya akan mineral, ada pula yang tidak. Ada yang baik untuk pertanian ada pula yang tidak. Oleh karena itu, agar pemanfaatannya dapat berkesinambungan, maka tindakan eksploitasi sumber daya alam harus disertai dengan tindakan perlindungan. Pemeliharaan dan pengembangan lingkungan hidup harus dilakukan dengan cara yang rasional antara lain sebagai berikut :

a. Memanfaatkan sumberdaya alam yang dapat diperbaharui dengan hati-hati dan efisien, misalnya: air, tanah, dan udara.
b. Menggunakan bahan pengganti, misalnya hasil metalurgi (campuran).
c. Mengembangkan metoda menambang dan memproses yang efisien, serta pendaurulangan (recycling).
d. Melaksanakan etika lingkungan berdasarkan falsafah hidup secara damai dengan alam.

Krisis-krisis lingkungan, sebagai akibat tidak seimbangnya:
Pemanfaatan sumberdaya alam dengan pembangunan atau rehabilitasi pada akhirnya melahirkan pemikiran untuk mengkonservasi sumberdaya alam. Banyak upaya dilakukan antara lain dengan prinsip-prinsip mengurangi eksplorasi (reduce), menggunakan kembali (reuse), mendaur ulang (recycle) memulihkan kembali (recovery), serta memperbaiki kembali (reserve).

Itulah pembahsan kita kali ini mengenai sumber daya alam Semoga dapat membantu sobat :)
Jangan lupa share ya :)

1. Berkomentarlah yang relavan sesuai topik artikel,
2. Komentar di larang mengandung spam.
3. Jika komentar mengandung link aktif tidak akan di tampilkan.
EmoticonEmoticon