6 ( Enam ) Pengertian, Fungsi, Tugas dan Jenis-Jenisnya Bank Umum - Selamat datang di Loker ilmu, Pada kali ini kita akan membahas mengenai Bank umum, Pada umumnya fungsi bank itu hampir sama hanya saja yang membedakan cuma point-point tertentu, untuk lebih jelasnya simak di bawah ini.
Pengertian Bank Umum
1. Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Fungsi bank umum adalah kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum disebut juga bank komersial karena tujuannya adalah mencari keuntungan.
2. Menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998, pengertian bank umum adalah bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
3. Menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007, Pengertian bank umum adalah bank yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, dalam usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
4. Bank umum menurut para ahli perbankan di negara-negara maju adalah sebagai institusi keuangan yang berorientasi pada laba. Untuk mencapai tujuannya tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi. Karna bank umum diizinkan mengumpulkan dana berbentuk deposito, bank umum juga disebut sebagai lembaga keuangan depositori. Bank umum juga disebut sebagai bank umum pencipta uang (giral) karena berdasarkan kemampuannya menciptakan uang (giral).
5. Bank umum adalah lembaga keuangan yang bertugas menghimpun dana dari masyarakat (funding) dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit (lending), bank umum juga berfungsi sebagai agent of trust, agent of equity, dan agent of development.
6. Bank umum sering disebut dengan bank komersial (commercial bank). Jasa yang diberikan bank umum bersifat umum, itu artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada.
Baca Juga : Bank Sentral Indonesia ( BI ) | Pengertian, Kedudukan, Tujuan Dan Wewenang
Tugas Bank Umum
Tugas pokok Bank Umum tertuang dalam Undang-Undang yaitu Pasal 6 UU No.10 Tahun 1998 antara lain sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2. Memberikan kredit.
3. Menerbitkan surat pengakuan utang.
4. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
6. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antarpihak ketiga.
7. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga (safe deposit box).
Fungsi Bank Umum
Fungsi dari bank umum sendiri di bedakan menjadi 3 antara lain :
1. Agent of Trust (Agen Kepercayaan)
Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan.
2. Agent of Equity (Agen Ekuitas/Permodalan)
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil.
3. Agent of Development (Agen Pembangunan)
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.
Jenis Jenis Bank Umum
Berdasarkan kemampuannya dalam melayani masyarakat luas, maka bank umum dikelompokkan menjadi 2 (dua) macam. Pembagian jenis ini disebut juga pembagian berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut. Kedudukan menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat, baik dari segi jumlah produk, modal atau kualitas pelayanannya.
1. Bank Devisa
Bank devisa adalah bank yang mendapat persetujuan atau ditunjuk oleh Bank Sentral (Bank Indonesia) untuk dapat melakukan kegiatan usaha bidang perbankan dalam valuta asing. Bank devisa memiliki kelebihan yaitu bisa menawarkan jasa-jasa bank yang berkaitan dengan mata uang asing tersebut. Contohnya: transfer uang ke luar negeri, transaksi ekspor dan impor, jual beli valuta asing dan lainnnya.
Daftra BANK Umum Swasta Nasional Non-Devisa
01. Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, Tbk.
02. Bank Antar Daerah.
03. Bank Artha Graha Internasional, Tbk.
04. Bank BNI Syariah.
05. Bank Bukopin,Tbk.
06. Bank Bumi Arta.
07. Bank ICB Bumiputera Indonesia, Tbk.
08. Bank Central Asia , Tbk.
09. Bank CIMB Niaga, Tbk.
10. Bank danamon Indonesia,Tbk.
11. Bank Ekononomi Raharja. Tbk.
12. Bank Ganesha.
13. Bank Hana.
14. Bank Himpunan Saudara 1906, Tbk.
15. Bank ICBC Indonesia.
16. Bank Index Selindo.
17. Bank SBI Indonesia.
18. Bank Internasional Indonesia, Tbk.
19. Bank QNB Kesawan, Tbk.
20. Bank Maspion Indonesia.
21. Bank Mayapada Internasional, Tbk.
22. Bank Mega, Tbk.
23. Bank Mestika Dharma.
24. Bank Metro Ekspress.
25. Bank Mualamat Indonesia.
26. Bank Mutiara, Tbk.
27. Bank Nusantara Parahyangan, Tbk.
28. Bank OCBC NISP, Tbk.
29. Pan Indonesia Bank, Tbk.
30. Bank Permata Tbk.
31. Bank Sinarmas, Tbk.
32. Bank Of India Indonesia, Tbk.
33. Bank Syariah Mandiri.
34. Bank Syariah Mega Indonesia.
35. Bank UOB Indonesia
Baca Juga : Jenis Jenis Bank Yang Ada Di Indonesia Dan Fungsinya
2. Bank Non-Devisa
Merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa.
Daftra BANK Umum Swasta Nasional Non-Devisa
01. Anglomas Internasional Bank.
02. Bank Artos Indonesia.
03. Bank BCA Syariah.
04. Bank Bisnis Internasional.
05. Bank Jasa Jakarta.
06. Bank Kesejahteraan Ekonomi.
07. Bank Ina Perdana.
08. Bank Harda Internasional.
09. Bank Fama Internasional.
10. Bank Sahabat Sampoerna.
11. Centratama Nasional Bank.
12. Bank dinar Indonesia.
13. Bank Mayora.
14. Bank Mitra Niaga.
15. Bank Multi Arta Sentosa (Mas).
16. Bank Nationalnobu (Alfindo Sejahtera).
17. Bank Panin Syariah.
18. Prima Master Bank.
19. Bank Pundi Indonesia, Tbk.
20. Bank Royal Indonesia.
21. Bank Sahabat Purba Danarta.
22. Bank Sinar Harapan Bali.
23. Bank Andara.
24. Bank Syariah BRI.
25. Bank Syariah Bukopin.
26. Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk.
27. Bank Victoria Internasional, Tbk.
28. Bank Victoria Syariah.
29. Bank Yudha Bhakti.
30. Bank Jabar Banten Syariah.
Kegiatan Usaha Bank Umum
Kegiatan-kegiatan usaha yang sering dilakukan oleh bank umum antara lain:
1. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
2. memberikan kredit.
3. menerbitkan surat pengakuan utang.
4. membeli dan menjual surat berharga.
5. menyediakan pembiayaan.
6. menyediakan tempat untuk menyimpan benda-benda berharga bagi nasabah.
7. melakukan kegiatan jual beli valuta asing.
Itulah beberapa ulasan mengenai bank Umum, semoga dapat membantu sobat :)
Jangan lupa share dan follow blog ini ya :)
Pengertian Bank Umum
1. Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Fungsi bank umum adalah kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum disebut juga bank komersial karena tujuannya adalah mencari keuntungan.
2. Menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998, pengertian bank umum adalah bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
3. Menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007, Pengertian bank umum adalah bank yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, dalam usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
4. Bank umum menurut para ahli perbankan di negara-negara maju adalah sebagai institusi keuangan yang berorientasi pada laba. Untuk mencapai tujuannya tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi. Karna bank umum diizinkan mengumpulkan dana berbentuk deposito, bank umum juga disebut sebagai lembaga keuangan depositori. Bank umum juga disebut sebagai bank umum pencipta uang (giral) karena berdasarkan kemampuannya menciptakan uang (giral).
5. Bank umum adalah lembaga keuangan yang bertugas menghimpun dana dari masyarakat (funding) dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit (lending), bank umum juga berfungsi sebagai agent of trust, agent of equity, dan agent of development.
6. Bank umum sering disebut dengan bank komersial (commercial bank). Jasa yang diberikan bank umum bersifat umum, itu artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada.
Baca Juga : Bank Sentral Indonesia ( BI ) | Pengertian, Kedudukan, Tujuan Dan Wewenang
Tugas Bank Umum
Tugas pokok Bank Umum tertuang dalam Undang-Undang yaitu Pasal 6 UU No.10 Tahun 1998 antara lain sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2. Memberikan kredit.
3. Menerbitkan surat pengakuan utang.
4. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
6. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antarpihak ketiga.
7. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga (safe deposit box).
Fungsi Bank Umum
Fungsi dari bank umum sendiri di bedakan menjadi 3 antara lain :
1. Agent of Trust (Agen Kepercayaan)
Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan.
2. Agent of Equity (Agen Ekuitas/Permodalan)
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil.
3. Agent of Development (Agen Pembangunan)
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.
Jenis Jenis Bank Umum
Berdasarkan kemampuannya dalam melayani masyarakat luas, maka bank umum dikelompokkan menjadi 2 (dua) macam. Pembagian jenis ini disebut juga pembagian berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut. Kedudukan menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat, baik dari segi jumlah produk, modal atau kualitas pelayanannya.
1. Bank Devisa
Bank devisa adalah bank yang mendapat persetujuan atau ditunjuk oleh Bank Sentral (Bank Indonesia) untuk dapat melakukan kegiatan usaha bidang perbankan dalam valuta asing. Bank devisa memiliki kelebihan yaitu bisa menawarkan jasa-jasa bank yang berkaitan dengan mata uang asing tersebut. Contohnya: transfer uang ke luar negeri, transaksi ekspor dan impor, jual beli valuta asing dan lainnnya.
Daftra BANK Umum Swasta Nasional Non-Devisa
01. Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, Tbk.
02. Bank Antar Daerah.
03. Bank Artha Graha Internasional, Tbk.
04. Bank BNI Syariah.
05. Bank Bukopin,Tbk.
06. Bank Bumi Arta.
07. Bank ICB Bumiputera Indonesia, Tbk.
08. Bank Central Asia , Tbk.
09. Bank CIMB Niaga, Tbk.
10. Bank danamon Indonesia,Tbk.
11. Bank Ekononomi Raharja. Tbk.
12. Bank Ganesha.
13. Bank Hana.
14. Bank Himpunan Saudara 1906, Tbk.
15. Bank ICBC Indonesia.
16. Bank Index Selindo.
17. Bank SBI Indonesia.
18. Bank Internasional Indonesia, Tbk.
19. Bank QNB Kesawan, Tbk.
20. Bank Maspion Indonesia.
21. Bank Mayapada Internasional, Tbk.
22. Bank Mega, Tbk.
23. Bank Mestika Dharma.
24. Bank Metro Ekspress.
25. Bank Mualamat Indonesia.
26. Bank Mutiara, Tbk.
27. Bank Nusantara Parahyangan, Tbk.
28. Bank OCBC NISP, Tbk.
29. Pan Indonesia Bank, Tbk.
30. Bank Permata Tbk.
31. Bank Sinarmas, Tbk.
32. Bank Of India Indonesia, Tbk.
33. Bank Syariah Mandiri.
34. Bank Syariah Mega Indonesia.
35. Bank UOB Indonesia
Baca Juga : Jenis Jenis Bank Yang Ada Di Indonesia Dan Fungsinya
2. Bank Non-Devisa
Merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa.
Daftra BANK Umum Swasta Nasional Non-Devisa
01. Anglomas Internasional Bank.
02. Bank Artos Indonesia.
03. Bank BCA Syariah.
04. Bank Bisnis Internasional.
05. Bank Jasa Jakarta.
06. Bank Kesejahteraan Ekonomi.
07. Bank Ina Perdana.
08. Bank Harda Internasional.
09. Bank Fama Internasional.
10. Bank Sahabat Sampoerna.
11. Centratama Nasional Bank.
12. Bank dinar Indonesia.
13. Bank Mayora.
14. Bank Mitra Niaga.
15. Bank Multi Arta Sentosa (Mas).
16. Bank Nationalnobu (Alfindo Sejahtera).
17. Bank Panin Syariah.
18. Prima Master Bank.
19. Bank Pundi Indonesia, Tbk.
20. Bank Royal Indonesia.
21. Bank Sahabat Purba Danarta.
22. Bank Sinar Harapan Bali.
23. Bank Andara.
24. Bank Syariah BRI.
25. Bank Syariah Bukopin.
26. Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk.
27. Bank Victoria Internasional, Tbk.
28. Bank Victoria Syariah.
29. Bank Yudha Bhakti.
30. Bank Jabar Banten Syariah.
Kegiatan Usaha Bank Umum
Kegiatan-kegiatan usaha yang sering dilakukan oleh bank umum antara lain:
1. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
2. memberikan kredit.
3. menerbitkan surat pengakuan utang.
4. membeli dan menjual surat berharga.
5. menyediakan pembiayaan.
6. menyediakan tempat untuk menyimpan benda-benda berharga bagi nasabah.
7. melakukan kegiatan jual beli valuta asing.
Itulah beberapa ulasan mengenai bank Umum, semoga dapat membantu sobat :)
Jangan lupa share dan follow blog ini ya :)
1. Berkomentarlah yang relavan sesuai topik artikel,
2. Komentar di larang mengandung spam.
3. Jika komentar mengandung link aktif tidak akan di tampilkan.
EmoticonEmoticon