Jenis Jenis Bank Yang Ada Di Indonesia Dan Fungsinya - Selamat datang di Loker ilmu, pada kali ini kita akan mengulas mengenai tentang Jenis bank yang ada di negara kita.
Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
Menurut kegiatan atau fungsinya bank di bedakan menjadi 3 macam, Untuk lebih Jelanya simak di bawah ini.
1. Bank Sentral
Bank sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut, yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi atau naiknya harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai uang. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian (low/zero inflation), dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang dimilikinya.
Bank Sentral merupakan bank yang bertanggung jawab penuh untuk menjaga kestabilan akan nilai rupiah dan mengatur serta mengawasi kegiatan lembaga-lembaga keuangan. Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral Republik Indonesia. Bank ini memiliki nama lain De Javasche Bank yang dipergunakan pada masa Hindia Belanda. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang tersebut. Menurut undangundang itu juga, tujuan didirikannya Bank Indonesia adalah untuk mencapai kestabilan nilai rupiah. Yang dimaksud kestabilan nilai rupiah adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa serta terhadap mata uang negara lain. Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa dapat dilihat dari perkembangan laju inflasi. Adapun kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain, dapat dilihat dari perkembangan nilai tukar rupiah.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia memiliki tugas-tugas sebagai berikut:
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
3. Mengatur dan mengawasi bank.
Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin usaha bank, melaksanakan pengawasan serta memberi sanksi bagi bank yang melanggar peraturan.
Untuk Lebih Lengkapnya Mengenai Bank Indonesia Baca Disini : Bank Sentral Indonesia ( BI ) | Pengertian, Kedudukan, Tujuan Dan Wewenang
2. Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dikatakan umum karena memberikan jasa kepada masyarakat umum, dan dapat beroperasi di seluruh wilayah.
Menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998, pengertian bank umum adalah bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Usaha-usaha yang bisa dilakukan bank umum meliputi:
1. Memperoleh profit/keuntungan sebesar-besarnya dari cara menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat (pemberi kredit).
2. Memberikan pinjaman (kredit) kepada masyarakat dengan menanammkan bunga kredit.
3. Melakukan inkaso dengan bank lainnya
4. Melakukan jual beli surat-surat berharga.
5. Menerima titipan barang-barang berharga.
6. Melakukan kegiatan pengiriman uang.
6. Melakukan kegiatan-kegiatan perbankan lainnya yang sesuai dengan undang-undang dan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
Untuk Lebih Lengkapnya Mengenai Bank Indonesia Baca Disini :6 ( Enam ) Pengertian, Fungsi, Tugas dan Jenis-Jenisnya Bank Umum
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Dan kegiatan yang di lakukan bpr lebih sempit jangkauannya dari Bank Umum.
Status BPR ini diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi suatu persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah.
Menurut pasal 13 UU Perbankan No. 10 tahun 1998, Bank Perkreditan Rakyat mempunyai suatu kegiatan usaha yaitu sebagai berikut.
1. Bertugas untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2. Bertugas memberikan kredit.
3. Bertugas untuk menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
4. Bertugas untuk menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.
Adapun larangan yang di berikan kepada BPR dalam melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
1. Menerima simpanan berupa giro,
2. Ikut serta dalam lalu lintas pembayaran, seperti transfer dan kliring,
3. Melakukan kegiatan usaha valuta asing,
4. Melakukan penyertaan modal,
5. Melakukan usaha asuransi.
Contoh BPR di antaranya adalah Bank Desa, Bank Kredit Desa (BKD) dan Bank Pasar.
Jenis Bank Menurut Bentuk Badan Usaha
Menurut bentuk-bentuk badan usaha, ada lima macam bank, yaitu:
1. Bank berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
Bank yang sumber dananya berasal dari para investor yang menanamkan modalnya dengan cara membeli saham sehingga bentuk badan hukumnya adalah perseroan terbatas. contohnya adalah bank swasta nasional seperti diungkapkan diatas.
2. Bank berbentuk Firma.
Bank yang dimiliki oleh beberapa orang sebagai pemilik modal utamanya yang bekerja sama membentuk bank.
3. Bank berbentuk Koperasi.
Bank milik koperasi merupakan bank yang kepemilikan saham-sahamnya oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Contoh bank milik koperasi adalah Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin).
4. Bank berbentuk Perusahaan Perseorangan.
Bank milik perseorangan sehingga berbentuk Badan usaha milik perseorangan.
5. Bank berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Bank yang dimiliki olehpemerintah sehingga berbentuk Badan Usaha Milik Pemerintah. contohnya adalah bank-bank milik pemerintah
Jenis Bank Menurut Kepemilikan
Menurut kepemilikannya bank dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1. Bank milik Negara
Bank milik negara adalah bank yang modalnya berasal dari negara dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan seluruh kegiatannya diawasi oleh pemerintah dan keuntungannya adalah milik pemerintah.
Contohnya antara lain : BNI 1946, BRI (Bank Rakyat Indonesia), Bank Mandiri, dan BTN (Bank Tabungan Negara).
Sedangkan bank milik pemerintah daerah (Pemda) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II. Bank milik pemerintah daerah adalah bank milik pemerintah daerah yang terdapat di setiap daerah.
Contoh bank pemerintah daerah : BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat, BPD Jawa Tengah, BPD Jawa Timur, BPD Sumatera Utara, BPD Sumatra Selatan, BPD Sulawesi Selatan, dan BPD lainnya:
2. Bank milik Swasta
Bank milik swasta adalah bank yang modalnya berasal dari pihak swasta. Bank swasta hanya bisa didirikan setelah mendapat izin dari Menteri Keuangan dan meminta pertimbangan-pertimbangan dari Bank Indonesia sebagai bank sentral. Dan seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Akte pendiriannya menunjukkan kepemilikan swasta, begitu pula pembagian keuntungannya untuk pihak swasta.
Contoh bank milik swasta : Bank Mega, Bank Lippo dan BCA.
3. Bank Koperasi
Bank koperasi adalah bank yang modalnya berasal dari perkumpulan koperasi.
Contoh: Bukopin (Bank Umum Koperasi Indonesia).
4. Bank milik campuran
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank campuran secara mayoritas dimiliki oleh warga negara Indonesia.
Contoh bank campuran antara lain : Sumitono Niaga Bank, Bank Merincop, Bank Sakura Swadarma, Bank Finconesia, Mitsubishi Buana Bank, Inter Pacifik Bank, Paribas BBD Indonesia, Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, dan Bank PDFCI.
5. Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri.
Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
Berdasarkan kegiatan operasionalnya bank di bedakan menjadi dua, antara lain sebagai berikut :
1. Bank konvensional
Bank konvensional ialah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran secara umum berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan. Contoh : Bank Mandiri, Bank BCA, Bank BRI dan lain sebagainya.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
2. Bank Syariah
Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab: المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
Dalam bank syariah, kedudukan bank adalah sebagai pemodal (investor). Sedangkan nasabahnya bertindak sebagai Mitra Pemakai Modal. Sedangkan dalam bank umum, hubungan antara bank dan nasabah adalah sebagai kreditur (menyimpan) dan debitur (meminjam) saja.
Dalam menjalankan usahanya, bank syariah memiliki tiga prinsip, yaitu:
a. Prinsip Mudhorobah
Berdasarkan prinsip ini, bank berperan memberikan modal, sedangkan nasabah memberikan keahlian. Kemudian, laba yang diperoleh dibagi menurut rasio nisbah yang disetujui.
b. Prinsip Murobahah
Berdasarkan prinsip ini, nasabah membeli komoditi dengan rincian tertentu dan bank mengirimkannya kepada nasabah berdasarkan imbalan harga tertentu sesuai kesepakatan awal kedua pihak.
c. Prinsip Musharokah
Berdasarkan prinsip ini, bank dan nasabah sama-sama menyumbang modal dengan tingkat tertentu, kemudian laba dibagi dengan rasio tertentu, sesuai kesepakatan.
Jenis Bank Dari Segi Status
Jenis bank dilihat dari segi status adalah sebagai berikut.
1. Bank Devisa
Bank devisa merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, travellers cheque, dan pembayaran L/C. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ditentukan oleh Bank Indonesia.
2. Bank Non-devisa
Bank nondevisa merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi yang berhubungan dengan luar negeri.
Itulah beberapa ulasan mengenai Jenis jenis bank yang ada di indonesia semoga dapat membantu sobat :)
Jangan lupa share ya :)
Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
Menurut kegiatan atau fungsinya bank di bedakan menjadi 3 macam, Untuk lebih Jelanya simak di bawah ini.
1. Bank Sentral
Bank sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut, yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi atau naiknya harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai uang. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian (low/zero inflation), dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang dimilikinya.
Bank Sentral merupakan bank yang bertanggung jawab penuh untuk menjaga kestabilan akan nilai rupiah dan mengatur serta mengawasi kegiatan lembaga-lembaga keuangan. Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral Republik Indonesia. Bank ini memiliki nama lain De Javasche Bank yang dipergunakan pada masa Hindia Belanda. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang tersebut. Menurut undangundang itu juga, tujuan didirikannya Bank Indonesia adalah untuk mencapai kestabilan nilai rupiah. Yang dimaksud kestabilan nilai rupiah adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa serta terhadap mata uang negara lain. Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa dapat dilihat dari perkembangan laju inflasi. Adapun kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain, dapat dilihat dari perkembangan nilai tukar rupiah.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia memiliki tugas-tugas sebagai berikut:
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
3. Mengatur dan mengawasi bank.
Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin usaha bank, melaksanakan pengawasan serta memberi sanksi bagi bank yang melanggar peraturan.
Untuk Lebih Lengkapnya Mengenai Bank Indonesia Baca Disini : Bank Sentral Indonesia ( BI ) | Pengertian, Kedudukan, Tujuan Dan Wewenang
2. Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dikatakan umum karena memberikan jasa kepada masyarakat umum, dan dapat beroperasi di seluruh wilayah.
Menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998, pengertian bank umum adalah bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Usaha-usaha yang bisa dilakukan bank umum meliputi:
1. Memperoleh profit/keuntungan sebesar-besarnya dari cara menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat (pemberi kredit).
2. Memberikan pinjaman (kredit) kepada masyarakat dengan menanammkan bunga kredit.
3. Melakukan inkaso dengan bank lainnya
4. Melakukan jual beli surat-surat berharga.
5. Menerima titipan barang-barang berharga.
6. Melakukan kegiatan pengiriman uang.
6. Melakukan kegiatan-kegiatan perbankan lainnya yang sesuai dengan undang-undang dan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
Untuk Lebih Lengkapnya Mengenai Bank Indonesia Baca Disini :6 ( Enam ) Pengertian, Fungsi, Tugas dan Jenis-Jenisnya Bank Umum
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Dan kegiatan yang di lakukan bpr lebih sempit jangkauannya dari Bank Umum.
Status BPR ini diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi suatu persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah.
Menurut pasal 13 UU Perbankan No. 10 tahun 1998, Bank Perkreditan Rakyat mempunyai suatu kegiatan usaha yaitu sebagai berikut.
1. Bertugas untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2. Bertugas memberikan kredit.
3. Bertugas untuk menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
4. Bertugas untuk menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.
Adapun larangan yang di berikan kepada BPR dalam melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
1. Menerima simpanan berupa giro,
2. Ikut serta dalam lalu lintas pembayaran, seperti transfer dan kliring,
3. Melakukan kegiatan usaha valuta asing,
4. Melakukan penyertaan modal,
5. Melakukan usaha asuransi.
Contoh BPR di antaranya adalah Bank Desa, Bank Kredit Desa (BKD) dan Bank Pasar.
Jenis Bank Menurut Bentuk Badan Usaha
Menurut bentuk-bentuk badan usaha, ada lima macam bank, yaitu:
1. Bank berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
Bank yang sumber dananya berasal dari para investor yang menanamkan modalnya dengan cara membeli saham sehingga bentuk badan hukumnya adalah perseroan terbatas. contohnya adalah bank swasta nasional seperti diungkapkan diatas.
2. Bank berbentuk Firma.
Bank yang dimiliki oleh beberapa orang sebagai pemilik modal utamanya yang bekerja sama membentuk bank.
3. Bank berbentuk Koperasi.
Bank milik koperasi merupakan bank yang kepemilikan saham-sahamnya oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Contoh bank milik koperasi adalah Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin).
4. Bank berbentuk Perusahaan Perseorangan.
Bank milik perseorangan sehingga berbentuk Badan usaha milik perseorangan.
5. Bank berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Bank yang dimiliki olehpemerintah sehingga berbentuk Badan Usaha Milik Pemerintah. contohnya adalah bank-bank milik pemerintah
Jenis Bank Menurut Kepemilikan
Menurut kepemilikannya bank dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1. Bank milik Negara
Bank milik negara adalah bank yang modalnya berasal dari negara dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan seluruh kegiatannya diawasi oleh pemerintah dan keuntungannya adalah milik pemerintah.
Contohnya antara lain : BNI 1946, BRI (Bank Rakyat Indonesia), Bank Mandiri, dan BTN (Bank Tabungan Negara).
Sedangkan bank milik pemerintah daerah (Pemda) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II. Bank milik pemerintah daerah adalah bank milik pemerintah daerah yang terdapat di setiap daerah.
Contoh bank pemerintah daerah : BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat, BPD Jawa Tengah, BPD Jawa Timur, BPD Sumatera Utara, BPD Sumatra Selatan, BPD Sulawesi Selatan, dan BPD lainnya:
2. Bank milik Swasta
Bank milik swasta adalah bank yang modalnya berasal dari pihak swasta. Bank swasta hanya bisa didirikan setelah mendapat izin dari Menteri Keuangan dan meminta pertimbangan-pertimbangan dari Bank Indonesia sebagai bank sentral. Dan seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Akte pendiriannya menunjukkan kepemilikan swasta, begitu pula pembagian keuntungannya untuk pihak swasta.
Contoh bank milik swasta : Bank Mega, Bank Lippo dan BCA.
3. Bank Koperasi
Bank koperasi adalah bank yang modalnya berasal dari perkumpulan koperasi.
Contoh: Bukopin (Bank Umum Koperasi Indonesia).
4. Bank milik campuran
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank campuran secara mayoritas dimiliki oleh warga negara Indonesia.
Contoh bank campuran antara lain : Sumitono Niaga Bank, Bank Merincop, Bank Sakura Swadarma, Bank Finconesia, Mitsubishi Buana Bank, Inter Pacifik Bank, Paribas BBD Indonesia, Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, dan Bank PDFCI.
5. Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri.
Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
Berdasarkan kegiatan operasionalnya bank di bedakan menjadi dua, antara lain sebagai berikut :
1. Bank konvensional
Bank konvensional ialah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran secara umum berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan. Contoh : Bank Mandiri, Bank BCA, Bank BRI dan lain sebagainya.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
2. Bank Syariah
Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab: المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
Dalam bank syariah, kedudukan bank adalah sebagai pemodal (investor). Sedangkan nasabahnya bertindak sebagai Mitra Pemakai Modal. Sedangkan dalam bank umum, hubungan antara bank dan nasabah adalah sebagai kreditur (menyimpan) dan debitur (meminjam) saja.
Dalam menjalankan usahanya, bank syariah memiliki tiga prinsip, yaitu:
a. Prinsip Mudhorobah
Berdasarkan prinsip ini, bank berperan memberikan modal, sedangkan nasabah memberikan keahlian. Kemudian, laba yang diperoleh dibagi menurut rasio nisbah yang disetujui.
b. Prinsip Murobahah
Berdasarkan prinsip ini, nasabah membeli komoditi dengan rincian tertentu dan bank mengirimkannya kepada nasabah berdasarkan imbalan harga tertentu sesuai kesepakatan awal kedua pihak.
c. Prinsip Musharokah
Berdasarkan prinsip ini, bank dan nasabah sama-sama menyumbang modal dengan tingkat tertentu, kemudian laba dibagi dengan rasio tertentu, sesuai kesepakatan.
Jenis Bank Dari Segi Status
Jenis bank dilihat dari segi status adalah sebagai berikut.
1. Bank Devisa
Bank devisa merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, travellers cheque, dan pembayaran L/C. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ditentukan oleh Bank Indonesia.
2. Bank Non-devisa
Bank nondevisa merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi yang berhubungan dengan luar negeri.
Itulah beberapa ulasan mengenai Jenis jenis bank yang ada di indonesia semoga dapat membantu sobat :)
Jangan lupa share ya :)
1. Berkomentarlah yang relavan sesuai topik artikel,
2. Komentar di larang mengandung spam.
3. Jika komentar mengandung link aktif tidak akan di tampilkan.
EmoticonEmoticon